Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha e-commerce luar negeri diwajibkan memiliki perwakilan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan tersebut menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di Indonesia, serta memenuhi kriteria--baik secara jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, serta, jumlah traffic atau pengakses--dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
"Poin ini bisa menjadi bumerang. Sebab, nilai transaksi perdagangan memiliki tren yang meningkat secara signifikan, sehingga metode penentuan kriteria tersebut akan menjadi PR besar. Apakah menggunakan nilai saat ini atau nilai yang akan datang (proyeksi)," ungkap Peneliti INDEF Ariyo Dharma dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).
