Jakarta, IDN Times - Melihat dampak lingkungan dan sosial yang terjadi akibat sampah, pemerintah menargetkan untuk melakukan 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah pada 2025. Namun, saat ini kebijakan pengelolaan sampah TPS3R yang dicanangkan oleh pemerintah masih mengalami kendala.
Persoalannya, mekanisme pemilihan sampah sejak dari sumbernya yang harusnya melibatkan semua pihak, belum dijalankan. Untuk itu, sektor swasta melalui packaging and recycling association for Indonesia (PRAISE) mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan sistem penanganan sampah yang efektif dengan melibatkan extended stakeholder responsibility (ESR).
"(Caranya) Dengan menggunakan sistem ekonomi silkular yang meningkatkan keterlibatan komunitas untuk pemilahan sampah, serta memanfaatkan sampah kemasan yang bisa digunakan oleh industri," kata perwakilan PRAISE Sinta Kaniawati, di Jakarta, Kamis (12/9).
