Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?

twitter.com/@gopayindonesia
twitter.com/@gopayindonesia

Jakarta, IDN Times - Aliran dana yang masuk dari perbankan ke dalam platform dompet digital seperti GO-PAY dan OVO dinilai tidak mengancam bisnis Dana Pihak Ketiga Perbankan (DPK) maupun likuiditas bank.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, transaksi yang terjadi antara dana bank ke platform dompet digital masih sangat kecil dan belum besar volume transaksinya.

“Kami belum lihat itu jadi suatu ancaman. Itu kan bisa jadi compliment kami lihatnya, karena in the end, apakah itu OVO, apakah itu GOPAY, dia harus menyimpan dananya di bank juga,” jelas Destry seperti dikutip dari infobanknews.com, Kamis (28/3).

1. Platform digital akan menguntungkan pihak bank

(Logo Go-Jek dan Go-Pay) / twitter.com
(Logo Go-Jek dan Go-Pay) / twitter.com

Destry mengatakan, perkembangan industri platform digital sangat pesat seiring perkembangan teknologi. Menurut dia, perkembangan tersebut justru akan membantu dan saling menguntungkan bagi bank maupun platform tersebut.

Platform dompet digital itu nantinya akan lebih mendorong inklusi keuangan di masyarakat dan lebih meningkatkan penggunakan akun bank.

“Untuk membuka rekening mereka harus ke bank itu agak repot. Dengan kemajuan teknologi, mereka tinggal masuk, download, masukan dana. Anyway, dana itu juga berasal dari bank kan, jadi masuk lagi ke bank,” ungkapnya.

2. DPR akan mengkaji usulan undang-undang soal fintech

xendit
xendit

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, akan mengkaji semua usulan dari masyarakat terkait undang-undang mengenai teknologi finansial atau financial technology (fintech).

"Saat ini, semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Bambang menjelaskan, apakah kebutuhan undang-undang mengenai fintech mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik. Hal itu bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR, semua dalam kajian plus dan minusnya.

"Tetapi yang pasti, kita tidak boleh melewatkan kemajuan teknologi ini karena kita tidak mau tertinggal atau digilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk pada teknologi sangat maju, yakni 4.0," kata Bambang.

3. Regulasi yang ada saat ini masih bisa melindungi konsumen

imarticus.org
imarticus.org

Menurut Bambang, sejumlah aturan atau regulasi yang ada masih bisa melindungi konsumen di Indonesia.

"Sampai saat ini, masih banyak aturan atau regulasi yang bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen, lalu undang-undang keuangannya juga masih bisa," kata dia.

4. Regulasi fintech bisa jadi perlindungan dari penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal

Mobilepaymentconference.com
Mobilepaymentconference.com

Dalam pidato di seminar nasional yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bambang mengatakan, fintech tak hanya membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha, tapi juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman, sampai pelanggaran hukum.

"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini," ujar Bambang.

Dia juga menambahkan, di sisi lain aturan tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk menghindar dari berbagai kerugian akibat penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal.

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness