Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu ini ramai sejumlah selebritas Indonesia dan YouTuber pamer isi saldo ATM. Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat agar menyaksikan konten yang dibuat.
Aksi pamer saldo ATM tersebut rupanya menyita perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jika pihaknya bakal mengawasi setiap objek pajak yang ada di Indonesia.
Apalagi jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.
“Terkait hal itu, YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau dia di atas PTKP, ya wajib membayar PPh secara self assessment. Kalau enggak setor, dilihat datanya di Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), ada enggak,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/11).
