Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan berjanji akan membayar denda ganti rugi apabila terlambat membayar klaim rumah sakit. Janji itu diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal menanggapi pidato Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin soal utang Rp1,2 triliun. Din sendiri mengaku bangga Muhammadiyah tak menggebu-gebu menagih ke BPJS Kesehatan.
"Ketika kami terlambat membayar, ada risiko BPJS Kesehatan membayar denda ganti rugi atas keterlambatan itu. Ini menurut kami cukup fair karena semua sudah berdasarkan regulasi. Ada hal-hal yang memang harus mengalami keterlambatan, ada risiko finansial yang harus ditanggung BPJS Kesehatan," kata Iqbal kepada IDN Times, Senin (30/12).
