Proteksi dan hambatan non tarif dalam perdagangan tersebut tercermin dalam peringkat Indonesia di International Trade Barrier Index yang dirilis Property Rights Alliance. Indonesia berada di posisi 72 dari 86 negara.
Di antara negara-negara ASEAN, Singapore menduduki peringkat pertama dalam indeks ini. Indonesia bahkan kalah dari Malaysia dan Vietnam yang duduk di peringkat 55 dan 67. Namun, kata Galuh, Indonesia masih lebih baik dari Filipina dan Thailand yang berada di peringkat 78 dan 83.
"Indonesia harus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan juga menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan internasional," kata Galuh
Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) WTO pada 1994 lalu yang menyebutkan kalau hambatan non-tarif tidak boleh menjadi pembatasan dalam perdagangan.
Namun, Indonesia justru membatasi impor pada beberapa komoditas. Walaupun pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO tersebut lewat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1994, peraturan turunannya justru menjadi hambatan non-tarif.