Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa hal itu sudah diperbincangkan bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Ada pun kenaikan tarif cukai rokok itu akan mulai diterapkan tahun depan. Nantinya, Kemenkeu akan menuangkan kebijakan baru itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

1. Tarif cukai rokok meningkat hingga 23 persen

Instagram.com/@smindrawati
Instagram.com/@smindrawati

Karena maraknya peredaran rokok-roko secara ilegal, akhirnya pemerintah menyepakati untuk menaikkan tarif cukai rokok. Menurut Sri, kenaikan yang sangat tinggi akan membuat insentif bagi para pelaku rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya.

"Nah dari hal tersebut, di sisi lain kita juga melihat dari sisi industri dan tenaga kerja, dari sisi petani," kata Sri di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Sri menambahkan, kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," lanjutnya.

2. Kebijakan akan diterapkan pada 1 Januari 2020

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya
IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Selain itu, pemerintah juga telah sepakat untuk menaikkan harga tarif rokok sebesar 35 persen dari harga jualnya. Nantinya, Kemenkeu akan memasukkan kebijakan itu dalam Permenkeu.

"Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu, yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020," terang Sri.

"Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," lanjut dia.

3. Alasan pemerintah tingkatkan kebijakan cukai

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sri memaparkan adanya alasan pemerintah memberi kebijakan cukai karena beberapa hal. Antara lain seperti mengurangi konsumsi, laku mengatur industrinya, dan ketiga, untuk penerimaan negara.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelas Sri Mulyani.

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Jawab Pertanyaan Ini, Kami Tahu Inspirasi Taman Depan Rumahmu!

09 Jan 2026, 09:36 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness