Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Jika Masih Buang Sampah ke Sungai Citarum akan Dipenjarakan!

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Kesabaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya sudah habis terhadap para pembuang sampah di Sungai Citarum.

Dia menegaskan tidak mau main-main lagi dalam menindak perusahaan yang masih membandel dengan mencemari sungai tersebut.

Luhut dengan tegas bakal langsung pidanakan bahkan langsung memenjarakan si perusak lingkungan. Selama ini, pemerintah terlalu berbaik hati lantaran hanya memberi imbauan dan teguran saja.

"Sekarang kita akan lebih keras, nanti perusahaan yang masih membuang sampahnya ke sungai kita pidanakan langsung. Kalau mau main-main kita penjarakan saja," ujarnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (11/10).

1. Payung hukumnya

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah diatur dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2). Beleid ini dibuat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2. Kondisi Citarum terkini

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Luhut mengungkapkan bila Sungai Citarum saat ini sudah semakin baik. Meski begitu, pemerintah masih terus melakukan revitalisasi dan pengawasan agar sungai tersebut tidak tercemar serta punya kualitas air yang buruk seperti sebelumnya.

"Sekarang makin bagus walau sampah domestik makin banyak. Waktu hujan di Bogor atau atas belum signifikan dilaporkan," ungkap Luhut.

Mantan Menko Polhukam ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang plastik sembarangan serta menggunakan plastik yang ramah lingkungan.

"Mengenai sampah laut, ini juga kita imbau jangan lagi buang buang plastik. Kemudian jangan memakai plastik terlalu banyak," tambah dia.

3. Dana bantuan untuk Citarum

IDN Times/Sukma Mardya Shakti
IDN Times/Sukma Mardya Shakti

Sebagai informasi, Luhut pernah mengungkapkan adanya dana bantuan dari Bank Dunia kepada Indonesia sebesar US$100 juta atau setara Rp1,4 triliun (kurs Rp14 ribu).

Bantuan itu diberikan untuk membenahi Sungai Citarum di Jawa Barat. Dana sebesar itu akan diberikan Bank Dunia secara bertahap selama lima tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness