Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika Pinjaman

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan tak hanya penyedia jasa fintech P2P lending yang "bandel" dalam transaksi peminjaman uang. Pihaknya juga menemukan kasus-kasus di mana konsumen berlaku menyalahi aturan. Bahkan OJK, sempat menemukan nasabah memalsukan akun dan meminjam dana hingga melebihi batas pinjaman.

"Satu orang bisa pinjem 20 kali lewat online. Jadi yang gak punya etika bukan fintech-nya saja saja, tapi yang meminjam juga gak punya etika. Itulah fenomenanya," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Salasa (16/7)

1. Fintech dan konsumen harus saling membangun ekosistem

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Maka dari itu, Wimboh mengimbau agar penyedia jasa fintech dan konsumen, harus saling membangun ekosistem yang baik di era industri keuangan digital, sehingga keduanya dapat saling menguntungkan.

"Untuk pinjaman online atau fintech resmi sudah bisa dilihat atau di cek di website resmi OJK, kalau ngga tahu, telepon 157, kalau telepon ngga bisa ya jangan pinjam," tuturnya.

2. Masih banyak yang memilih fintech ilegal

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Sebelumnya Wimboh mengatakan, masih banyak masyarakat yang senang menggunakan fintech P2P lending ilegal, padahal sudah terdapat 193 fintech legal yang terdaftar di OJK.

"Kenyataannya yang terdaftar 193, tetapi yang gak terdaftar banyak, masyarakat senang yang gak terdaftar (fintech) gak tau kenapa, mungkin gak ngerti ya," katanya di Jakarta, Selasa (16/7).

3. Ini beberapa hal yang membuat konsumen terjebak

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memaparkan, ada beberapa hal yang membuat konsumen terus terjebak meski praktik penipuan berkedok P2P sudah banyak beredar. Di antaranya, rakus, pengetahuan mimim, rendahnya literasi, akses keuangan meningkat, tidak perlu tanda tangan basah, dan mengikuti teman atau keluarga.

4. Pengaduan konsumen terkait pinjaman online berada di peringkat tiga

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Berdasarkan data YLKI pada 2018, dari 564 pengaduan konsumen, sebanyak 81 aduan berasal dari pinjaman online P2P lending. Adapun pengaduan konsumem terkait pinjaman online masuk peringkat ketiga, setelah perbankan dan perumahan.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Jawab Pertanyaan Ini, Kami Tahu Inspirasi Taman Depan Rumahmu!

09 Jan 2026, 09:36 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness