IDN Times / Auriga Agustina
Berdasarkan temuan tersebut, pembayaran perjalanan dinas yang melebihi ketentuan ini terdapat pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Di antaranya belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp184,03 juta.
Lalu, ada pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU atas pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar, lalu pada pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.