Jakarta, IDN Times - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada 190 kasus investasi. Kasus ini bermunculan disebabkan berbagai faktor penghambat.
Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan.
Masalah perizinan mencapai 32,6 persen, pengadaan lahan sebesar 17,3 persen, dan regulasi atau kebijakan 15,2 persen.
