Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak ikut pindah ke ibu kota negara baru. Menurut dia, hal itu hanya akan membuat kekacauan.
Ketentuan BI berada di ibu kota negara diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1999 yang menyebutkan BI berkedudukan di ibu kota RI. Jika bank sentral maupun OJK pindah, maka bank BUMN maupun swasta juga akan ikut pindah.
"Kalau dia (BI dan OJK) ikut pindah, maka pada saat yang sama semua akan terpusat, bank pemerintah, bank swasta itu pindah juga, maka begitu pindah perusahaan asing dan nasional ikut pindah semua, apa nggak kacau?," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).
