Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI dan OJK Pindah ke Ibu Kota Baru, Jimly: Apa Gak Kacau?

IDN Times/Denisa Tristianty
IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak ikut pindah ke ibu kota negara baru. Menurut dia, hal itu hanya akan membuat kekacauan.

Ketentuan BI berada di ibu kota negara diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1999 yang menyebutkan BI berkedudukan di ibu kota RI. Jika bank sentral maupun OJK pindah, maka bank BUMN maupun swasta juga akan ikut pindah.

"Kalau dia (BI dan OJK) ikut pindah, maka pada saat yang sama semua akan terpusat, bank pemerintah, bank swasta itu pindah juga, maka begitu pindah perusahaan asing dan nasional ikut pindah semua, apa nggak kacau?," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).

1. Tidak hanya BI, komisi dan lembaga negara lainnya juga telah diatur kedudukannya

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, semua komisi dan lembaga negara telah diatur kedudukannya. Ombudsman, misalnya, aturan menyebut bahwa mereka harus ada di ibu kota.

"Ini perlu evaluasi, maka ini apakah ini pindah juga, kalau gak pindah berarti harus ada yang diubah, aturannya harus jadi berkedudukan di Jakarta. Seperti Komnas perempuan, KPPU, kalau gak ikut pindah ya harus diubah pasal. Ini harus dievaluasi dan dirancang dengan tepat," ungkapnya.

2. Indonesia diminta belajar dari Jerman

IDN Times/Marisa Safitri
IDN Times/Marisa Safitri

Jimly mencontohkan, Indonesia harus belajar dari Jerman. Negara tersebut punya pusat politik di Berlin dan pusat bisnis ada di Muenchen dan Frankfurt.

"Penduduk sedikit, tidak ada konflik, dekat dengan Tuhan, jadi jauh dari iblis politik. Saya sudah bilang gak usah MK itu pindah, berkedudukan di Jakarta. Kalau gak jadi pindah, berarti aturannya juga harus diubah," tuturnya.

3. Ada 43 regulasi yang harus diharmonisasi

Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana
Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengungkapkan, ada 43 regulasi yang perlu diharmonisasi untuk pemindahan ibu kota negara. Banyaknya regulasi tersebut nantinya bakal dipermudah lewat omnibus law.

Omnibus law adalah suatu strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level UU, PP, Perpres, Permen (Peraturan Menteri) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih ataupun konflik. "Untuk pemindahan ibu kota itu ada 43 regulasi," kata Suharso.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Jawab Pertanyaan Ini, Kami Tahu Inspirasi Taman Depan Rumahmu!

09 Jan 2026, 09:36 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness