Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

Jakarta, IDN Times – Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai pelaku usaha kecil seperti UMKM perlu mendapat insentif dan perlakuan berbeda. Jika tidak mendapat insentif, ia khawatir pelaku usaha kecil akan dihadapkan pada masalah seperti perpajakan.

“Supaya apa? Supaya bisa berkompetisi, bersaing dengan yang besar,” kata Yustinus di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUK), Jakarta, Senin (6/1).

Masalah perpajakan seperti apa yang mengintai pelaku usaha kecil. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

1. Korporasi mendapat pengurangan tarif pajak, tapi tidak dengan koperasi

Pojok produk UMKM DIY di Terminal Keberangkatan Yogyakarta International Airport, Sabtu (7/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Masalah pertama yang disinggung Yustinus adalah aturan perpajakan. Di mana menurut Peraturan Pemerintah (PP), koperasi dikenakan pajak atas total sisa hasil usaha (SHU) dan ketika pembagian SHU, anggota koperasi juga dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Hal ini kontras dengan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap sampai 2023.

“Kalau korporasi sendiri bisa mendapatkan pengurangan tarif dan sebagainya. Koperasi gak bisa,” kata Yustinus.

2. Skema pajak 0,5 persen tidak bisa diberlakukan untuk semua UMKM

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Yustinus yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, mengatakan tidak semua UMKM memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sehingga mereka diwajibkan membayar pajak 0,5 persen.

“Kalau UKM diatur seperti sekarang sampai Rp4,8 miliar itu 0,5 persen, itu mengabaikan fakta ada yang mikro, kecil, selain yang menengah. Semua dianggap menengah, sehingga perlakuannya sama,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5 persen (skema pajak final) atau memilih skema pajak umum (non-final).

UMKM yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh final 0,5 persen dari omzet sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen. UMKM yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.

“Jasa tidak bisa menggunakan skema, setengah persen ini, yang pekerja bebas tidak bisa menggunakan skema ini,” kritik Yustinus.

3. Perlu omnibus law untuk mengatur masalah ini

Tim eksternal omnibus law oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Menurutnya, terlalu lama jika kita menunggu pemerintah merevisi peraturan seperti pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilan (PPN). Omnibus law disebut bisa menjadi satu solusi dalam melindungi UMKM dari masalah perpajakan ini.

“Kalau kita nunggu revisi undang-undang PPh, PPN, itu butuh waktu lama, sedangkan ingin mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat, menurut saya ya saatnya ini. Masukkan 1 payung pasal, dalam undang-undang omnibus perpajakan ini, sehingga turunannya nanti tidak perlu Undang-Undang lagi, PP atau Permen, atau Perpres, sehingga lebih cepat,” papar Yustinus.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team