Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)
Yustinus yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, mengatakan tidak semua UMKM memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sehingga mereka diwajibkan membayar pajak 0,5 persen.
“Kalau UKM diatur seperti sekarang sampai Rp4,8 miliar itu 0,5 persen, itu mengabaikan fakta ada yang mikro, kecil, selain yang menengah. Semua dianggap menengah, sehingga perlakuannya sama,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5 persen (skema pajak final) atau memilih skema pajak umum (non-final).
UMKM yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh final 0,5 persen dari omzet sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen. UMKM yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.
“Jasa tidak bisa menggunakan skema, setengah persen ini, yang pekerja bebas tidak bisa menggunakan skema ini,” kritik Yustinus.