Jakarta, IDN Times – Kamu sering belanja online atau menggunakan alat pembayaran nontunai seperti Dana, OVO, GoPay dan lain-lain? Apakah kamu sudah memastikan kamu sudah membaca semua ketentuan alias kontrak yang ada dari tiap pendaftaran atau transaksi tersebut?
Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah, kamu perlu loh meneliti sebelum melakukan transaksi. Ini untuk menghindari kita merasa dirugikan dari transaksi yang dilakukan secara online.
