Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Awas, Jangan Mudah Setuju dengan Kontrak Transaksi Online

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times – Kamu sering belanja online atau menggunakan alat pembayaran nontunai seperti Dana, OVO, GoPay dan lain-lain? Apakah kamu sudah memastikan kamu sudah membaca semua ketentuan alias kontrak yang ada dari tiap pendaftaran atau transaksi tersebut?

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah, kamu perlu loh meneliti sebelum melakukan transaksi. Ini untuk menghindari kita merasa dirugikan dari transaksi yang dilakukan secara online

1. Teliti dulu sebelum melakukan transaksi

www.pexels.com/PhotoMIX Ltd
www.pexels.com/PhotoMIX Ltd

Ketika kamu sebagai konsumen merasa dirugikan oleh penyedia layanan atau penjual,  bisa jadi sebetulnya tidak sepenuhnya salah mereka. Soalnya, bisa jadi kamu sudah menyatakan setuju ketika melakukan pendaftaran atau transaksi tapi tidak menyadarinya.

“Apakah yang kita agree atau setuju mengandung sesuatu yang ketidakseimbangan posisi. Ini penting karena kontrak itu kita tanda tangan tapi di sini dinyatakan kita terima atau yes berarti semua isi dari semacam kontrak kita setuju,” jelasnya di auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/7).

2. Kalau sesuai kontrak dan kamu merasa dirugikan, kamu tidak bisa menggugat

pixabay/sreza24595
pixabay/sreza24595

Dalam kontrak itu biasanya tertera apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari pihak aplikator dan juga hak dan kewajiban kamu sebagai pengguna. Kalau kamu langsung “setuju” atau “yes”, artinya kamu setuju dalam segala yang tertera di kontrak tersebut.

“Apakah masing-masing sudah sesuai dengan yang dituangkan dalam kontrak elektronik itu. Kalau sudah ada dalam kontrak elektronik, maka dalam undang-undang menjadi perjanjian dua pihak. Jika di sana terjadi masalah dan ternyata kita setuju, kita gak bisa (gugat),” papar Ardiansyah.

3. Ingat bahwa ada konsekuensi di era big data seperti saat ini

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Dengan berkembanganya ekonomi digital seperti sekarang ini, banyak aplikator yang menggunakan perpaduan big data, connectivity, dan artificial Intelligent (Al) untuk memudahkan penggunanya seperti kamu dalam bertransaksi.

“Apa konsekuensi kalau Anda setuju jawab ‘iya-iya’ saja itu ada konsekuensi. Jadi menjadi big data itu berharga,” ucapnya.

4. Yang rugi bukan hanya kamu tapi juga negara

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Bukan cuma kamu yang rugi loh jika nantinya kamu berhenti atau tidak lagi menggunakan aplikasi untuk belanja online (e-commerce). Berbagai insiden transaksi yang terkait perlindungan hak konsumen di tanah air membuktikan adanya disrupsi itu.

Misalnya, insiden perlindungan hak konsumen, insiden driver transportasi online, insiden perlindungan hak konsumen peserta asuransi kesehatan, maupun insiden perlindungan hak konsumen perdagangan barang dan jasa online.

"Apabila disrupsi dibiarkan bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, namun juga negara sebagai penerima pajak atas transaksi tersebut yang merupakan stakeholder utama didalam kesejahteraan rakyat,” jelas Ardiansyah.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness