Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Pembatasan Merek Bikin Pusing Pengusaha

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Isu pembatasan merek (brand restriction) dan pemberlakuan kemasan polos (plain packaging) di Indonesia membuat pusing para pengusaha. Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan hal tersebut akan menyulitkan pengusaha dan bakal merenggut kebebasan konsumen dalam memilih merek sesuai dengan kebutuhannya.

"Ini juga akan merugikan (konsumen), di mana mereka akan kehilangan hak untuk memilih produk yang sesuai. Kebebasan memilih merek untuk publik merupakan salah satu prioritas kita selaku pelaku binsis," katanya di Jakarta, Rabu (2/10).

1. Data belum efektif untuk menjaga konsumen

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Kendati begitu, pihaknya mencoba untuk memahami kebijakan pembatasan merek itu dengan alasan dapat melindungi konsumen dari produk-produk tidak sehat. Namun, jika mengacu pada pembatasan merek dan kemasan yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chili, Thailand, dan Afrika Selatan, alasan belum terbukti. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada data penerapan regulasi itu efektif untuk menjaga kesehatan konsumen.

2. Akan membatasi ruang gerak pengusaha

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Lebih lanjut, ia membeberkan, tren pembatasan merek dan kemasan akan sangat membatasi ruang gerak pengusaha. Pasalnya, aturan bakal menimbulkan bermacam risiko, seperti pemboncengan reputasi, pemalsuan dan produk ilegal.

Dampak paling terasa adalah untuk sejumlah produk baru yang secara ekuitas masih rendah. Menurutnya, seluruh pembatasan ini akan menyebabkan mereka sulit bersaing dengan merek-merek yang sudah Iebih dahulu melekat di masyarakat.

3. Realisasi kebijakan produk rokok sangat ketat

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Sejatinya realisasi kebijakan pembatasan merek di Indonesia telah berlaku untuk produk rokok, namun sangat ketat. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan.

Melalui PP 109/2012, pemerintah satunya mewajibkan produsen produk tembakau untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40 persen dari total display kemasan. Bahkan, saat ini, pihak Kementerian Kesehatan sedang mengusulkan untuk menaikkan komposisinya menjadi 90 persen kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. 

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness