Asabri Siap Tempuh Jalur Hukum jika Masih Gaduh Tudingan Soal Korupsi

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja meminta kepada semua pihak tidak asal bicara soal kondisi Asabri. Dirinya meminta agar pembicaraan disesuaikan dengan fakta.
"Kepada pihak pihak yang ingin bicara tentang Asabri harap gunakan data yang sudah terverifikasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Asabri, Jakarta, Kamis (16/1).
1. Siap tempuh jalur hukum

Sonny pun meminta kepada semua pihak agar tidak semakin memperkeruh suasana. "Hentikan pendapat, pembicaraan yang cenderung tendensius dan menjurus negatif yang mengakibatkan kegaduhan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya mengajak agar semuanya bisa berpikir jernih. Namun, bila kegaduhan perihal dugaan korupsi itu masih terus terjadi, Sonny tak segan untuk menempuh jalur hukum.
"Jika ini terus berlangsung, maka dengan sangat menyesal saya akan tempuh jalur hukum. Mari kita bersamasama berpikir jernih dan positif," tambahnya.
2. Asabri bantah soal dugaan korupsi Rp10 triliun

Sonny Widjaja membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ada dugaan korupsi sebesar Rp10 triliun di Asabri.
"Saya ingin klarifikasi terhadap pemberitaan media. Kepada seluruh peserta asuransi Asabri, yakni TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan, Polri. Saya tegaskan saya menjamin bahwa uang kalian yang dikleola di Asabri aman. Tidak hilang dan tidak dikorupsi," ujarnya di Kantor Pusat Asabri, Jakarta, Kamis (16/1).
3. Tentang Asabri

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari perseroan, PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemhan dan Polri.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015 dan berlaku surut tanggal 1 Juli 2015 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.
Adapun Program yang dikelola terdiri atas Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb












