Jakarta, IDN Times - Tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016, industri perfilman Indonesia yang tergabung dalam 11 asosiasi mendesak pemerintah mengizinkan investor asing menanamkan modal di Tanah Air dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) bidang usaha film.
Kala itu, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi), Sheila Timothy bersama pelaku industri film lainnya, menyampaikan pernyataan bersama untuk mendukung revisi tersebut agar DNI bidang usaha film dibuka, sehingga investor asing turut mengembangkan industri perfilman nasional.
Namun ternyatam tidak semudah itu agar investor bisa masuk industri film Indonesia, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
