Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech

caption
caption

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan kode etik untuk mengatur penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kode etik ini penting untuk melindungi baik pihak nasabah maupun pengusaha fintech.

Kode etik dinilai semakin mendesak saat ini di tengah fintech yang cenderung menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kode etik penting untuk mencegah berbagai persoalan, mulai dari praktik penipuan maupun proses penagihan yang tidak manusiawi terhadap para nasabah, hingga kemungkinan praktik pencucian uang yang mengancam pihak fintech sendiri.

Lalu, seperti apa kode etik yang diberlakukan OJK? 

1. Gak cuma buat pengusaha tapi juga pengguna yang bermasalah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

Selama ini, persoalan yang sering disorot adalah penipuan dari fintech ilegal terhadap nasabah atau pelanggan. Namun, dalam kode etik ini tidak hanya pengusaha fintech yang diatur melainkan juga terhadap pengguna yang bermasalah.

Wimboh mencontohkan, aturan ini mencegah jangan sampai para pengguna meminjam ke puluhan fintech, "Ada yang sampai 20 kali ke berbagai fintech. Atau, jangan sampai gak kuat bayar dan ditagih. Karena akan jadi gak enak dan jadi wanprestasi dan masuk daftar yang tidak membayar," ujar Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).

2. Pengusaha fintech tidak boleh melakukan hal-hal ini kepada pengguna fintech

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, beberapa bagian dalam kode etik itu mengatur pihak pengusaha fintech, mulai larangan jual-beli data pengguna, penyalahgunaan data pengguna, suku bunga yang terlalu mahal dan penagihan dengan semena-mena. 

"Jadi biar berbeda dengan rentenir. Ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati para penyedia platform fintech," kata Wimboh 

3. Sanksi bagi pengusaha yang melanggar

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Jika ada pengusaha yang melanggar kode etik tersebut, pengguna bisa melaporkan ke asosiasi fintech. Nantinya, OJK akan menindaklanjuti, salah satunya dengan cara mediasi. Jika terbukti melanggar, maka OJK memastikan akan langsung menutup fintech tersebut. 

"Kalau ada yang melanggar kode etik akan dilaporkan ke OJK dan fintech-nya kita tutup. Clear. Apakah sudah di-enforce? Sudah. Berapa yang ditutup? Sudah 1300 yang ditutup. Jadi mudah-mudahan efektif," ucap Wimboh. 

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness