Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"BPK berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, hal-hal yang sudah kita sepakati tadi juga terkait dengan aspek tata kelola dan beberapa hal yang lain," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Ada 4 poin utama kerja sama ini, apa saja?
