Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan

4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan
IDN Times/Naila Pringgadani

Jakarta, IDN Times - Stabilitas suatu negara sangat bergantung pada stabilitas mata uang dan banknya. Ini menjadikan industri perbankan salah satu industri paling penting di suatu negara. Dalam krisis perbankan Indonesia tahun 1998, kepercayaan publik terhadap bank menurun sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan itu dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Ā Ā 

LPS adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas garansi bank ini. Lembaga ini menyiapkan juga penjaminan simpanan dana usaha kecil dan menengah (UMKM).Ā  ā€œKami sedang mempertimbangkan kebijakan ini, untuk mencegah UMKM bangkrut jika alami masalah,ā€ kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam pertemuan dengan media di Jakarta, pertengahan Juli 2019.

Dalam kesempatan itu juga hadir Komisioner Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Destry kemudian dilantik menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Halim, LPS sudah mengadakan studi banding ke sejumlah negara, diantaranya ke Rusia. Negara itu sedang memproses ke parlemen untuk bahas jaminan pinjaman untuk UMKM. ā€œUntuk Indonesia, gagasan kami premi penjaminan akan berkisar pada 0,00 persen sampai 0,007 persen,ā€ ujar Halim.

LPS mengumpulkan premi dari perbankan senilaiĀ  0,2 persen per tahun, diambil dari persentase total dana pihak ketiga.

Berikut fakta-fakta tentang LPS.

1. LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang

IDN Times/Naila Pringgadani
IDN Times/Naila Pringgadani

Dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran untuk Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, ada penetapan blanket guarantee, atau garansi pinjaman secara menyeluruh.Ā 

Namun, itu berakhir karena keinginan untuk memperbaiki kondisi perbankan dan mempertimbangkan kerugiannya. Pemerintah lantas membentuk LPS berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Terlepas dari tanggung jawabnya kepada presiden, LPS menurut UU tersebut adalah independen dan transparan.

2. LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas di industri perbankan

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Menurut situs resminya, Pekerjaan LPS adalah merumuskan kebijakan untuk implementasi asuransi simpanan, kebijakan untuk penerapan asuransi simpanan, kebijakan penyelesaian bank gagal yang memiliki dampak sistemik dan melaksanakan simpanan-simpanan dan menangani bank yang gagal dengan dampak sistematis.

Mereka memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi administratif, menetapkan persyaratan pembayaran klaim, mengumpulkan premi jaminan, dan mengumpulkan kontribusi dari bank.

3. LPS menjamin sampai Rp2 miliar per nasabah

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

ā€œKita menjamin sampai 2 miliar per nasabah per bank, lalu itu tidak melihat, apakah ini milik individu, milik korporasi, atau badan umum,ā€ kata Halim. Bankir senior yang lama bertugas di Bank Indonesia ini menambahkan, ā€œTidak penting berapa banyak rekening bank yang dimiliki pelanggan, itu akan selalu dijamin sama LPS. Jaminan akan dihitung dari total saldo semua rekening banknya.ā€

4. LPS siap berikan solusi untuk kegagalan industri bank di Indonesia

IDN Times/Naila Pringgadani
IDN Times/Naila Pringgadani

ā€œKita perlu menyediakan sumber daya yang cukup apa bila terjadi hal-hal buruk buat ekonomi. Tentunya kita tidak inginkan. Tapi kamiĀ  sudah menyiapkan hal itu. Kami menyiapkan tim solusi yang kuat di dalam LPS dan aturan di tenaga solusi. Dan sebentar lagi mungkin akan keluar aturan pemerintah sebagai pelaksanaan membangun premiĀ  program restrukturisasi perbankan apabila ada kejadian kegagalan bank,ā€ kata Halim.Ā 

Berlaku sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di satu bank adalah paling banyak senilai Rp 2 miliar.Ā  Sejauh ini, aturan berlaku untuk nasabah individu. Itu alasan mengapa LPS ingin memperluas jaminan bagi Lembaga UMKM.

Laporan oleh: Naila Pringgadani

Share
Topics
Editorial Team
Uni Lubis
EditorUni Lubis
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Legenda Rongawi Jomokerto

10 Mar 2026, 10:30 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness