Jakarta, IDN Times - Sebanyak 347 peraturan daerah berpotensi menghambat investasi di daerah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap 1.109 perda. Kajian dilakukan di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.
"Peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dengan regulasi nasional masih ditemukan, bukan hanya ditemukan di level pusat tetapi juga di daerah," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (20/11).
