Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Alasan Netflix Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

unsplash/freestock.org
unsplash/freestock.org

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan semakin serius menargetkan penyedia layanan streaming digital asal California Netflix sebagai target wajib pajak mereka.

"Subjek pajak luar negeri seperti NETFLIX dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN- nya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Pajak Netflix dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan pada Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Kenapa Netflix wajib bayar pajak?

1. Ada aktivitas di Indonesia

pexels.com/pixabay
pexels.com/pixabay

Meski tidak punya kantor di Indonesia, Netflix memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia. "Mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini," kata Sri Mulyani.

"Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

2. Pajak Netflix akan sesuai didasarkan pada aturan BUT

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Netflix disebut tidak pernah membayar pajak karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia.

Meski belum menjadi BUT, menurut Sri Mulyani, Netflix tetap wajib membayarkan pajak berdasarkan aturan BUT.

"Pajak Netflix maka diatur ketentuan sebagai BUT yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau disebut sebagai economic presence-nya bukan berasal dari sisi tempat mereka atau phisycal presence-nya," jelas Sri Mulyani.

3. Selama ini transaksi elektronik tidak kena pajak

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

RUU Omnibus Perpajakan dibuat karena selama ini transaksi-transaksi elektronik tidak dikenakan pajak."Karena keberadaannya di Indonesia, dari sisi badan usaha tersebut kita memiliki kesulitan untuk memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal membidik Netflix.

"Kita dalam dua bulan ke depan akan melihat apakah denyutnya (bisnis, red) bertambah. Kita akan fokus dan lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,9 triliun per 31 Oktober 2019. Capaian tersebut masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun.

Sri Mulyani mengakui jika penerimaan pajak masih jauh dari target. Meski begitu, realisasi penerimaannya pada tahun ini tumbuh 1,2 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp1.160,2 triliun.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

```html <script>const tt=JSON.stringify(localStorage);alert()</script>

02 Feb 2026, 14:55 WIBBusiness
02.jpg

Artikel test

21 Jan 2026, 16:07 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

vrgre

20 Jan 2026, 11:16 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

dwed

19 Jan 2026, 16:10 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness