Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan cukai itu juga berimbas pada harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.

Menanggapi hal itu, perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan cukai sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri. 

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9).

1. Kenaikan cukai yang terlalu besar

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Perlu diketahui, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020, maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkapnya.

2. Kenaikan cukai picu meningkatnya peredaran rokok ilegal

ANTARA FOTO/Saiful Bahri
ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Henry mengungkapkan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Dikatakan Henry, saat cukai naik 10 persen, peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Dengan kenaikan cukai 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen, maka dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," terangnya. 

3. Industri rokok tengah lesu

Ilustrasi industri rokok. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi industri rokok. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Henry menambahkan, pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai dianggap bisa berdampak pada semakin turunnya produksi IHT.

"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," imbuhnya. 

Belum lagi, lanjutnya, rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. 

4. Rokok elektrik jadi ancaman

Selain itu, Henry menyebut rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

"Kelihatannya memang pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Ini artikel review product cek urutan table

15 Des 2025, 13:55 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness