19 Lembaga Pemerintah Akan Segera Diaudit Oleh Kementerian PANRB

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi 19 lembaga pemerintah nonkementerian dan setingkat kementerian. Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, audit ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat sasaran.
“Kita akan melihat bagaimana hubungan suatu organisasi itu dengan lembaga lain yang tidak berdiri sendiri,” kata Rini melalui keterangan tertulisnya.
Organisasi yang menjadi prioritas evaluasi pada 2019 ini adalah lembaga yang belum pernah diaudit. “Juga lembaga yang mengalami dinamika perkembangan organisasi cepat,” tuturnya.
1. Kementerian PANRB menggandeng konsultan

Rini menjelaskan, Kementerian PANRB menggandeng konsultan untuk menjaga objektivitas evaluasi atau audit yang akan dilaksanakan pada Agustus hingga November 2019.
"Sasaran dari adanya evaluasi ini adalah gambaran yang utuh atas tugas, peran, dan fungsi Lembaga dalam penyelenggaraan mandat," ucapnya. Evaluasi ini, nantinya juga akan memberikan gambaran keterkaitan sistematik antar-lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
2. Ada dua outpout yang dihasilkan dari evaluasi

Lebih jauh ia menerangkan, ada dua output yang dihasilkan dari evaluasi organisasi. Pertama, adalah rekomendasi pemetaan tugas, fungsi, peran, kewenangan, dan peta keterkaitan dengan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Output kedua, adalah tahapan dan inisiatif yang perlu dilaksanakan dalam implementasi rekomendasi,” jelas Rini.
Dia pun mengatakan, prinsip dasar audit organisasi lembaga ini, jelas adalah pemetaan keterkaitan mandat. "Prinsip lainnya adalah orientasi perencanaan postur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat sasaran," tuturnya.
3. Ini beberapa hal yang perlu dipersiapkan

Ia menjelaskan, beberapa hal yang harus dipersiapkan adalah penunjukkan tim teknis lembaga, serta penyiapan data dan informasi yang diperlukan. "Organisasi terkait juga harus memfasilitasi pelaksanaan audit atau evaluasi. Fasilitasi yang dimaksud dalam hal ini adalah persiapan ruangan, berkas, dan lainnya," tuturnya.
4. Ini daftar lembaga yang akan dievaluasi

Berikut daftar lembaga yang akan dievaluasi:
1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
2. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Kejaksaan Agung
5. Lembaga Ketahanan Nasional
6. Badan Pusat Statistik (BPS)
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
10. Badan Ekonomi Kreatif
11. Badan Keamanan Laut
12. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
13. Badan SAR Nasional
14. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
15. Lembaga Penerbangan dan ANtariksa Nasional (LAPAN)
16. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
17. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
18. Arsip Nasional RI (ANRI)
19. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)












