Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modifikasi Klakson Jangan Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu, Lho!

Unsplash/@journey man
Unsplash/@journey man

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu anak motor, pasti tahu deh yang namanya modifikasi. 'Racun' satu ini sudah mewabah sejak lama dan terus berlanjut hingga kini.

Lihat saja di jalanan, kamu pasti akan menemukan motor-motor yang sudah tidak lagi berstandar pabrikan. Ada yang memodifikasi knalpot, spion, mesin, lampu depan, hingga klakson.

Ya, klakson. Banyak yang telah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket yang memiliki banyak varian suara.

Tapi apakah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket dibenarkan secara hukum?

1. Suara dan irama klakson tidak diatur

Usplash/Bin Thieu
Usplash/Bin Thieu

Ketentuan mengenai klakson bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hanya saja undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai bunyi atau suara dan irama klakson.

2. Undang-undang hanya mengatur tingkat kebisingan klakson

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Undang-undang tersebut hanya mengatur batas minimal dan maksimal bunyi klakson, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Batas minimal diatur agar suara klakson dapat terdengar oleh pengendara lain. Sementara batas maksimal perlu diatur agar suara klakson tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.

Sehingga, selama suara klakson tidak melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut, maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran.

3. Sanksi pelanggar aturan klakson

Usplash/Fredrick Suwandi
Usplash/Fredrick Suwandi

Namun jika suara klakson kurang dari 83 desibel atau lebih tinggi dari 118 desibel, bisa dikenai sanksi, lho.

Sanksi bagi pelanggar aturan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu.

So, pastikan suara klaksonmu tidak menyalahi aturan ya guys!

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

[QUIZ] Dari Rutinitas Harianmu, Ini Gambaran Kondisi Kulitmu 10 Tahun Lagi

08 Jan 2026, 09:32 WIBAutomotive
Gambar server rusak

test publish 11

07 Jan 2026, 13:16 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:56 WIBAutomotive
In Article 1.png

test

04 Des 2025, 21:10 WIBAutomotive
ss_e3bb6b6424c6ca1f065a7ee41673f746340f20a6.1920x1080.jpg

coba quiz

27 Nov 2025, 13:39 WIBAutomotive
Gambar Kemacetan Lalu Lintas

test publish 9

26 Nov 2025, 15:13 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

coba text

21 Nov 2025, 14:09 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

dwedwe

21 Nov 2025, 00:00 WIBAutomotive
Nulla facilisi

ARTEIJLMDEKM

17 Nov 2025, 14:39 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_23_44 PM.png

artikel biasa

13 Nov 2025, 14:48 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_24_18 PM.png

artikel nasional

04 Nov 2025, 15:46 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_25_01 PM.png

dewd {edit} ddssf dce

29 Okt 2025, 09:05 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

artikel coba

15 Okt 2025, 13:27 WIBAutomotive