Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modifikasi Klakson Jangan Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu, Lho!

Modifikasi Klakson Jangan Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu, Lho!
Unsplash/@journey man
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu anak motor, pasti tahu deh yang namanya modifikasi. 'Racun' satu ini sudah mewabah sejak lama dan terus berlanjut hingga kini.

Lihat saja di jalanan, kamu pasti akan menemukan motor-motor yang sudah tidak lagi berstandar pabrikan. Ada yang memodifikasi knalpot, spion, mesin, lampu depan, hingga klakson.

Ya, klakson. Banyak yang telah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket yang memiliki banyak varian suara.

Tapi apakah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket dibenarkan secara hukum?

1. Suara dan irama klakson tidak diatur

Usplash/Bin Thieu
Usplash/Bin Thieu

Ketentuan mengenai klakson bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hanya saja undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai bunyi atau suara dan irama klakson.

2. Undang-undang hanya mengatur tingkat kebisingan klakson

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Undang-undang tersebut hanya mengatur batas minimal dan maksimal bunyi klakson, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Batas minimal diatur agar suara klakson dapat terdengar oleh pengendara lain. Sementara batas maksimal perlu diatur agar suara klakson tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.

Sehingga, selama suara klakson tidak melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut, maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran.

3. Sanksi pelanggar aturan klakson

Usplash/Fredrick Suwandi
Usplash/Fredrick Suwandi

Namun jika suara klakson kurang dari 83 desibel atau lebih tinggi dari 118 desibel, bisa dikenai sanksi, lho.

Sanksi bagi pelanggar aturan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu.

So, pastikan suara klaksonmu tidak menyalahi aturan ya guys!

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More

Kapan Harus Mengganti Cairan Antibocor Ban Tubeless Motor?

09 Jun 2026, 10:48 WIBAutomotive
lagi windo

lagi windo

02 Jun 2026, 14:37 WIBAutomotive
swdew

swdew

19 Mei 2026, 16:03 WIBAutomotive
case window alert

case window alert

13 Mei 2026, 14:34 WIBAutomotive