Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
