Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan, Yuk Pahami Mekanismenya

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times – Beberapa bulan terakhir ini Ditlantas Polda Metro Jaya gencar memberlakukan uji coba proses penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Proses penilangan melalui cara ini tentu sangat berbeda dengan penilangan biasa, karena pasukan kepolisian tidak perlu untuk turun ke jalan, melainkan hanya memantau pelanggar melalui rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Karena itu yuk pahami mekanisme penilangan secara elektronik yang kabarnya akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang.

1.Fokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi

seattletimes.com
seattletimes.com

Bila proses penilangan konvensional menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran, tidak untuk tilang elektronik, sebab dipantau melalui CCTV, pihak yang akan kena tilang melalui tilang elektronik adalah pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2.Surat tilang dikirim melalui email atau pos

Tilang Elektronik Identitas Kendaraan CCTV
Tilang Elektronik Identitas Kendaraan CCTV

Mengutip laman resmi Hyundai, jika terjadi pelanggaran petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK tadi melalui pos ataupun e-mail.

Dalam surat tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Kemudian juga ada link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

3.Pembayaran denda bisa melalui bank

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah surat tilang dikirimkan, pemiliki kendaraan yang teridentifikasi telah melanggar akan diberikan jangka waktu satu minggu untuk membayarkan denda tilang yang dapat dibayarkan melalui bank.

4.Ada 12 jenis pelanggaran yang bisa terpantau melalui tilang elektronik

polri.go.id
polri.go.id

Berikut jenis pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE: 

1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan 
3. Pelanggaran batas kecepatan 
4. Pelanggaran jalur busway 
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti 
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas 
7. Pengendara melawan arus 
8. Pengendara tidak mengenakan helm 
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman 
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi 
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat 
12. Membonceng lebih dari satu

Share
Topics
Editorial Team
Yohanes Nugroho
EditorYohanes Nugroho
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Ini artikel FAQ cek urutan table

15 Des 2025, 13:56 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:56 WIBAutomotive
In Article 1.png

test

04 Des 2025, 21:10 WIBAutomotive
Gambar Kemacetan Lalu Lintas

test publish 9

26 Nov 2025, 15:13 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

coba text

21 Nov 2025, 14:09 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

dwedwe

21 Nov 2025, 00:00 WIBAutomotive
Nulla facilisi

ARTEIJLMDEKM

17 Nov 2025, 14:39 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_23_44 PM.png

artikel biasa

13 Nov 2025, 14:48 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_24_18 PM.png

artikel nasional

04 Nov 2025, 15:46 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_25_01 PM.png

dewd {edit} ddssf dce

29 Okt 2025, 09:05 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

artikel coba

15 Okt 2025, 13:27 WIBAutomotive
tIEa4zTujO.png

dqd

14 Okt 2025, 16:03 WIBAutomotive