Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembatasan Medsos Anak Mulai 28 Maret, Platform Disanksi jika Melangga

Pembatasan Medsos Anak Mulai 28 Maret, Platform Disanksi jika Melangga
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak secara penuh pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, tetapi pada platform.

"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).

1. Aturan akses medsos anak berdasarkan risiko masing-masing layanan

upload_13c85e6dea528d0798422a367cf4fc6b_4f5a678d-b103-4774-a231-9037f86a7a2c_watermarked_idntimes-1.jpeg
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Meutya menjelaskan PP Tunas mengatur penundaan akses anak ke platform digital, berdasarkan tingkat risiko masing-masing layanan.

"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata dia.

Meutya menyebut, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi, hingga usia yang lebih aman. Dia menyebut pengaturan ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan, juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," kata dia.

2. Pembatasan media sosial mendasar pada data paparan konten negatif pada anak

upload_285f7c861101f3b12f4ae96da4470133_bcb7686e-99e6-40c9-bc28-76025a5cd7cf_watermarked_idntimes-2.jpeg
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Menurut Meutya, peraturan tersebut diberlakukan mendasar pada sejumlah data yang mengkhawatirkan terkait pengalaman anak di internet. Ia menyebut berdasarkan data Unicef sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet, pernah terpapar konten seksual di media sosial.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata dia.

Selain itu, kata Meutya, sebanyak 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman, akibat pengalaman mereka di ruang digital. Laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Dia menyebut temuan ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak yang berkepentingan dalam perlindungan anak.

3. Tantangan implementasi di Indonesia

upload_e6ce1c7185dfb89ce147e40f568bd36a_002e31db-9761-42ef-8af3-ca1147c8d62b.jpeg
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menghadiri acara AWS Girls' Tech Day di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Sementara, Meutya menyadari, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan yang kompleks, mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia mencapai puluhan juta.

"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Meutya menegaskan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Share
Topics
Editorial Team
qaengineer idn media
Editorqaengineer idn media
Follow Us

Related Articles

See More

Bisa Dikonsumsi, Apa Saja Manfaat Ikan Sapu-Sapu bagi Kesehatan?

17 Apr 2026, 09:47 WIBAutomotive
Artikel coba idntimes

Artikel coba idntimes

16 Apr 2026, 09:17 WIBAutomotive
test article embed

test article embed

07 Apr 2026, 11:04 WIBAutomotive
Test Article GIF

Test Article GIF

07 Apr 2026, 10:25 WIBAutomotive
dwed

dwed

01 Apr 2026, 09:38 WIBAutomotive
Artikel coba baru

Artikel coba baru

31 Mar 2026, 09:28 WIBAutomotive
dwed

dwed

23 Feb 2026, 15:44 WIBAutomotive
ada

ada

23 Feb 2026, 14:55 WIBAutomotive