Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Asal Menyalakan Lampu Hazard, Ini Aturannya

Jangan Asal Menyalakan Lampu Hazard, Ini Aturannya
Fastnlow.net
Share Article

Jakarta, IDN Times - Saat ini semakin banyak pengemudi yang hobi menyalakan lampu hazard. Padahal penggunaan lampu hazard gak boleh sembarangan, loh.

Sebab lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

1. Aturan hazard diatur secara khusus

hallohonda
hallohonda

Pasal 121 Ayat 1 Undang-undang No22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyebukan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan," demikian isi pasal tersebut.

Lampu hazard masuk dalam kategori 'syarat lain' pada pasal tersebut.

2. Bahaya menggunakan lampu hazard saat hujan

Fastnlow.net
Fastnlow.net

Kebanyakan pengemudi biasanya akan menyalakan lampu hazard saat hujan. Padahal nyala lampu hazard justru bisa memicu kecelakaan loh.

Kedipan lampu hazard di antara derasnya air hujan bisa membuat konsentrasi pengendara lain terpecah. Selain itu sinar lampu hazard di kala hujan bagi beberapa pengemudi juga sangat menyilaukan.

Karena itu jangan menyalakan lampu hazard saat hujan. Sebagai gantinya, nyalakan saja lampu senja.

3. Lampu hazard bukan 'kode' untuk mengambil jalan lurus

Unplash/ Alexandru Stavrica
Unplash/ Alexandru Stavrica

Kalau kamu ingin berbelok ke kiri, maka kamu menyalakan lampu sign kiri. Begitu pun jika ingin berbelok kanan, maka lampu sign kanan yang dinyalakan.

Lalu bagaimana jika ada pertigaan sementara kamu ingin mengambil jalan lurus? Banyak yang memilih menyalakan lampu hazard.

Padahal menyalakan lampu hazard justru membuat pengemudi lain merasa bingung. Kalau kamu ingin lurus, ya tidak usah menyalahan hazard, ok!

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More

[CONVERT] Laporan Awal KNKT: Pesawat ATR 42-500 Alami Gangguan Navigasi Sebelum

18 Mei 2026, 15:32 WIBAutomotive
Artikel coba idntimes

Artikel coba idntimes

16 Apr 2026, 09:17 WIBAutomotive
test article embed

test article embed

07 Apr 2026, 11:04 WIBAutomotive
Test Article GIF

Test Article GIF

07 Apr 2026, 10:25 WIBAutomotive
dwed

dwed

01 Apr 2026, 09:38 WIBAutomotive
Artikel coba baru

Artikel coba baru

31 Mar 2026, 09:28 WIBAutomotive