Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik beberapa waktu lalu. Kebijakan ini akan membuka pintu bagi datangnya era baru, yakni era kendaraan listrik.
Wajah industri otomotif pun dipastikan akan berubah. Pabrikan misalnya kini berlomba memproduksi mobil dan motor listrik. Bisnis baterai pun menggeliat. Namun pada saat yang sama muncul kecemasan tentang nasib stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Bagaimana nasib SPBU di era mobil listrik, ya? Akankah mereka punah atau beralih rupa menjadi stasiun pengisian daya listrik?
