Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dwed
Ilustrasi Islam (freepik.com/freepik)
  • Tiga anak kos di Meteseh, Tembalang, Semarang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng karena menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu serta ekstasi dengan barang bukti ribuan butir pil.
  • Selain itu, tiga tersangka lain diamankan di Tol Banyumanik dengan barang bukti sabu 97 ribu gram, ganja, dan ekstasi yang dikemas dalam berbagai wadah plastik serta rokok.
  • Total ada 318 kasus narkoba ditangani selama Januari–Februari 2026 dengan 386 tersangka; para pelaku dijerat pasal berat berpotensi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
28 Januari 2026

Personel Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka berinisial PT, AW, dan EK di Jalan Tol Banyumanik, Semarang. Polisi menyita sabu seberat 97 ribu gram serta berbagai jenis narkotika lainnya.

2 Februari 2026

Tiga anak kos di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Semarang ditangkap karena menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB terhadap DN, YD, dan RF dengan sejumlah barang bukti narkotika.

20 Februari 2026

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mencatat total 318 kasus narkoba dengan 386 tersangka selama Januari–Februari 2026. Kasus terbanyak berada di wilayah Polrestabes Kota Semarang sebanyak 49 kasus.

23 Februari 2026

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menggelar perkara di markas Tanah Putih Semarang dan memaparkan hasil penangkapan serta jumlah kasus narkoba yang ditangani jajarannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap enam orang dalam dua kasus berbeda terkait kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu serta ekstasi di wilayah Kota Semarang.
  • Who?
    Tersangka berinisial DN, YD, RF, PT, AW, dan EK ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol. Yos Guntur Yudi.
  • Where?
    Penangkapan pertama terjadi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, sedangkan kasus kedua berlangsung di Jalan Tol Banyumanik, Kota Semarang.
  • When?
    Penangkapan dilakukan pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dan pada 28 Januari 2026 untuk kasus lainnya.
  • Why?
    Keenam tersangka diduga menyimpan, mengonsumsi, serta memperdagangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan polisi.
  • How?
    Polisi melakukan penggerebekan di lokasi kos dan jalan tol, menyita ribuan butir ekstasi, sabu berbagai paket, alat hisap, kendaraan bermotor, serta telepon genggam sebagai barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tiga anak kos di Semarang ditangkap polisi karena punya obat terlarang dan sabu. Polisi juga temukan banyak pil, tas hitam, dan mobil abu-abu. Ada juga orang lain yang ditangkap di jalan tol bawa banyak sabu dan ganja. Sekarang mereka semua dibawa polisi dan bisa dihukum lama di penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Penangkapan sejumlah pelaku narkoba di Semarang menunjukkan kesigapan aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Dengan pengungkapan ratusan kasus serta penyitaan berbagai barang bukti, upaya ini mencerminkan komitmen kuat kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah meringkus tiga anak kos-kosan di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Semarang. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, mereka kedapatan menyimpan dan terindikasi mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu. 

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi mengatakan penangkapan anak kos-kosan tersebut dilakukan Senin (2/2/2026) kisaran jam 13.00 WIB siang. 

"Anggota kita dari direktorat mengamankan tiga tersangka berinidial DN, YD dan RF. Penangkapan DN pada Senin 2 Februari jam 13.00 WIB di Sumberejo, Meteseh Tembalang. Kemudian YD dan RF juta ditangkap di Sumberejo Meteseh," kata Yos saat gelar perkara di markasnya kawasan Tanah Putih Semarang, Senin (23/2/2026). 

Lebih lanjut, ia menyebutkan dari penangkapan, personelnya menyita 3.000 butir obat-obatan, satu kantong plastik hitam dan telepon genggam merek Oppo. 

Lalu saat meringkus YD, personelnya menyita beberapa paket sabu, 30 ribu inex atau ekstasi, satu kardus coklat kapal api berisi pil dan sabu. 

"Barang bukti lain berupa mobil Brio abu-abu dan satu handphone," katanya. 

"RF diamankan satu bong atau alat hisap, satu tas selempang LV, satu korek," tambahnya.

Kasus lainnya yang diungkap personelnya juga berasal dari Kota Semarang, yakni pada 28 Januari 2026. Tiga tersangka ditangkap masing-masing PT, AW, dan EK.

Lokasi kejadiannya ada di Jalan Tol Banyumanik. Mereka bawa tas plastik hitam berisi sabu 97 ribu gram, plastik bening sabu 0,54 gram, satu bungkus rokok surya isi delapan butir, ekstasi dibungkus plastik, satu plastik diduga kertas cigarette dan narkotika ganja 0,2149 gram. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto uu 1 KUHP Baru juncto UU RI dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian denda Rp2 milliar plus sepertiga hukuman.

"Pasal 6 tentang KUHP, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, denda Rp2 milliar, Juncto Pasal 20 turut serta melakukan pidana," ujarnya.

Apabila dilihat keseluruhan, ada 318 kasus narkoba ditangani Ditresnarkoba selama Januari-Februari 2026. Kasus paling banyak berada di Polrestabes Kota Semarang, yakni mencapai 49 kasus.

Ratusan peristiwa yang ditangani polisi terdiri dari beragam kasus. Mulai dari peredaran sabu, obat-obatan, ganja, hingga ekstasi.

"Sampai 20 Februari, ada 318 kasus dengan 386 tersangka. Ditresnarkoba sendiri ada 34 kasus," paparnya. 

Pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 junto KUHP yang baru. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana 20 tahun.

Topics

Editorial Team