Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ditsiber Jateng Temukan Praktek Ilegal Pembuatan Cheat Game Online

Ditsiber Jateng Temukan Praktek Ilegal Pembuatan Cheat Game Online
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Apakah penggunaan cheat game online harus dipidana?
Share Article

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah membongkar indikasi tindak pidana pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025.

Para penyidik Ditresiber menemukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, turut ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Diresiber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital," ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (13/4/2026).

Pihaknya terus berupaya memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Artanto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More
Artikel breaking 09.34

Artikel breaking 09.34

30 Jul 2026, 09:35 WIB
Artikel breaking 09.36

Artikel breaking 09.36

29 Jul 2026, 09:37 WIB
test

test

28 Jul 2026, 15:30 WIB
artikel breaking

artikel breaking

27 Jul 2026, 14:26 WIB
artikel punya read exp

artikel punya read exp

01 Jul 2026, 13:46 WIB
Artikel baru

Artikel baru

01 Jul 2026, 13:44 WIB
lagi windo

lagi windo

02 Jun 2026, 14:37 WIB