Jakarta, IDN Times – Pelanggaran lalu lintas sepertinya sudah menjadi makanan sehari-hari bagi polisi. Sebab hampir setiap hari mereka menilang para pelanggar rambu lalu lintas.
Padahal aturan tentang lalu lintas ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan pada 2009 lalu.
Jadi mestinya tidak ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas karena alasan tidak tahu ada aturan tentang lalu lintas ya.
Nah berikut daftar pelanggaran lalu lintas beserta sanksi yang menyertainya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
