Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berani Melanggar Lalu Lintas? Ini Deretan Pasal dan Sanksi Hukumnya

Unsplash/King'schurchinternational
Unsplash/King'schurchinternational

Jakarta, IDN TimesPelanggaran lalu lintas sepertinya sudah menjadi makanan sehari-hari bagi polisi. Sebab hampir setiap hari mereka menilang para pelanggar rambu lalu lintas.

Padahal aturan tentang lalu lintas ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan pada 2009 lalu. 

Jadi mestinya tidak ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas karena alasan tidak tahu ada aturan tentang lalu lintas ya.

Nah berikut daftar pelanggaran lalu lintas beserta sanksi yang menyertainya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

1.Pelanggaran terkait surat-surat: SIM dan STNK

ncsl.org
ncsl.org

Sesuai pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.

Berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berdasarkan pasal 228 ayat 1, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2.Tidak memasang pelat nomor

Twitter/@TMCPoldaMetro
Twitter/@TMCPoldaMetro

Berdasarkan pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi plat nomor kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

3.Motor dan mobil tidak memenuhi persyaratan teknis

IDN Times/Yohanes Nugroho
IDN Times/Yohanes Nugroho

Melihat pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4.Melanggar rambu lalu lintas

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Melihat pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

5.Melanggar batas aturan kecepatan

emol.com
emol.com

Pasal 287 ayat 5 menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

6.Tidak mengutamakan dan menggunakan perangkat keselamatan

msf-usa.org
msf-usa.org

Pasal 278 menjelaskan, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 289 menjelaskan, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sesuai dengan pasal 291 ayat 1, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

7.Pelanggaran terkait penggunaan lampu kendaraan

IDN Times/Yohanes Nugroho
IDN Times/Yohanes Nugroho

Berdasarkan pasal 293 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan pasal 293 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Terakhir, sesuai dengan pasal 294, setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Share
Topics
Editorial Team
Yohanes Nugroho
EditorYohanes Nugroho
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Artikel reviewed template faq

22 Des 2025, 12:06 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:56 WIBAutomotive
In Article 1.png

test

04 Des 2025, 21:10 WIBAutomotive
Gambar Kemacetan Lalu Lintas

test publish 9

26 Nov 2025, 15:13 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

coba text

21 Nov 2025, 14:09 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

dwedwe

21 Nov 2025, 00:00 WIBAutomotive
Nulla facilisi

ARTEIJLMDEKM

17 Nov 2025, 14:39 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_23_44 PM.png

artikel biasa

13 Nov 2025, 14:48 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_24_18 PM.png

artikel nasional

04 Nov 2025, 15:46 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_25_01 PM.png

dewd {edit} ddssf dce

29 Okt 2025, 09:05 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

artikel coba

15 Okt 2025, 13:27 WIBAutomotive
tIEa4zTujO.png

dqd

14 Okt 2025, 16:03 WIBAutomotive