Berani Melanggar Lalu Lintas? Ini Deretan Pasal dan Sanksi Hukumnya

Jakarta, IDN Times – Pelanggaran lalu lintas sepertinya sudah menjadi makanan sehari-hari bagi polisi. Sebab hampir setiap hari mereka menilang para pelanggar rambu lalu lintas.
Padahal aturan tentang lalu lintas ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan pada 2009 lalu.
Jadi mestinya tidak ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas karena alasan tidak tahu ada aturan tentang lalu lintas ya.
Nah berikut daftar pelanggaran lalu lintas beserta sanksi yang menyertainya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
1.Pelanggaran terkait surat-surat: SIM dan STNK

Sesuai pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.
Berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berdasarkan pasal 228 ayat 1, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
2.Tidak memasang pelat nomor

Berdasarkan pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi plat nomor kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
3.Motor dan mobil tidak memenuhi persyaratan teknis
Melihat pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4.Melanggar rambu lalu lintas

Melihat pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
5.Melanggar batas aturan kecepatan

Pasal 287 ayat 5 menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
6.Tidak mengutamakan dan menggunakan perangkat keselamatan

Pasal 278 menjelaskan, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 289 menjelaskan, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sesuai dengan pasal 291 ayat 1, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7.Pelanggaran terkait penggunaan lampu kendaraan

Berdasarkan pasal 293 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pasal 293 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Terakhir, sesuai dengan pasal 294, setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.









.png)








